BOGOR - Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa kepada Para Desa diwilayah kerjanya.
Hal tersebut sebagai tugas dan fungsi seorang profesionalistas dalam membantu Desa - Desa di Kecamatan Cibungbulang.
TPP Kecamatan Cibungbulang Abd Latif memberikan pendampingan di Desa Cibatok 2 untuk mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tettinggal dan Transmigrasi Nomor 07 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Baca juga:
P3MD Cibungbulang Puji Program SamiSade
|
Menurutnya, presentase penggunaan Dana Desa Tahun 2022, untuk Anggaran PPKM 8%, Ketahanan Pangan 20%, 40% untuk Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dan 32% Untuk Prioritas yang lainnya untuk Pembangunan Insfrastruktur, Pemberdayaan dan Pencegahan Stanting.
" Seperti untuk para Kader Posyandu ketika meminta kebutuhan untuk kegiatan Pencegahan Stanting harus di musyawarahkan untuk membahas kebutuhan kemudian dibuatkan Rencana Anggaran Biaya sesuai dengan kebutuhan Posyandu masing-masing". Ujar Abd Latif
Kata Abf Latif, RAB tersebut diusulakn ke Pemerintahan Desa untuk di bahas dalam Musdes, setelah itu di masukan ke RKPES dan APBDES. ( Sep Hurung)